Amplop Pernikahan Kena Pajak? Ini Klarifikasi Lengkap dari DJP

Banyak yang bertanya-tanya, benarkah pemerintah akan memungut pajak dari hadiah pernikahan atau acara hajatan?

ILUSTRASI
ilustrasi uang dalam amplop. 

“Kami sama sekali tidak punya rencana melakukan pemungutan pajak langsung di kondangan,” tegasnya.

Kabar ini awalnya mencuat dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta. 

Ia menyatakan bahwa DJP sedang gencar memungut pajak untuk menutup defisit APBN akibat penurunan penerimaan negara.

“Dengar-dengar, orang yang dapat amplop kondangan bakal kena pajak pemerintah. Ini tragis dan membuat rakyat kami merasa terbebani,” kata Mufti, dikutip dari TribunJabar.id.

Sebagai pengingat, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib yang dipungut negara dari orang pribadi atau badan, bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat secara luas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isu Pajak Amplop Kondangan, Benarkah Dapat Amplop Hajatan Bakal Kena Pajak Pemerintah?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved