Kasus Kontrakan

VIDEO: 3 Fakta Kasus Kontrakan Fiktif Bekasi: Emak-emak Ditangkap

Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi: Dua Emak Ditangkap, Korban 77 Orang, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

POSBELITUNG.CO - Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi: Dua Emak Ditangkap, Korban 77 Orang, Kerugian Capai Rp7,5 Miliar.

Kasus penipuan kontrakan fiktif di kawasan Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, mulai menemui titik terang.

Dua wanita berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap polisi atas dugaan menjadi pelaku utama.

K diketahui sebagai pemilik kontrakan.

Sementara Y berperan dalam memasarkan kontrakan kepada calon penyewa dan pembeli.

Aksi penipuan ini berlangsung sejak awal tahun 2023.

Selama berbulan-bulan, mereka berhasil menjerat 77 warga dengan iming-iming kontrakan murah.

Untuk meyakinkan korban, mereka bahkan menghadirkan seseorang yang mengaku notaris.

Dengan itu, proses transaksi tampak sah dan meyakinkan di mata masyarakat.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tunai.

Sebagai bukti, mereka diberikan dokumen girik yang ternyata palsu.

Data dari Polres Metro Bekasi Kota menyebut total kerugian para korban mencapai Rp4,15 miliar.

Namun Ketua RW 11 Kranji Jakasampurna, Fikri Ardiansyah, mengungkap total kerugian sebenarnya mencapai Rp7,5 miliar.

Ia juga menyebut dari 77 korban, baru 28 orang yang membuat laporan resmi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa K ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Sementara Y ditangkap lima hari kemudian di Bekasi.

Sejumlah barang bukti diamankan dari kedua pelaku.

Mulai dari ponsel, kartu ATM, dua unit sepeda motor, tabung gas kosong, hingga dokumen jual beli palsu.

Selain itu, uang tunai Rp42,5 juta, kwitansi pembayaran, dan buku tabungan atas nama K juga turut disita.

Diduga, uang hasil penipuan digunakan untuk membeli perabot rumah, mobil, dan kendaraan bermotor lainnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti keduanya.

Namun banyak korban merasa tak puas.

Mereka menilai pasal yang dikenakan terlalu ringan dibanding besarnya kerugian.

Seorang korban bernama Wani (55) menyebut ada pelaku lain yang turut terlibat, yakni seorang pria berinisial A.

A diduga berperan sebagai notaris palsu dan juru ketik.

Dulu, A memiliki kantor di Rawalumbu sebelum akhirnya menghilang.

Korban meminta pihak berwajib menangkap A dan menggali lebih dalam keterlibatan semua pihak.

Mereka juga mendesak agar uang mereka dikembalikan.

Sebagian dari mereka mengaku uang yang diserahkan adalah hasil kerja keras dan tabungan selama bertahun-tahun.

Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar dan menuai keprihatinan luas.

Mereka berharap semua pelaku bisa diadili dan dimintai pertanggungjawaban secara adil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Fakta Kasus Kontrakan Fiktif di Bekasi: 2 Emak-emak Ditangkap, Diduga Ada Pelaku Lain

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved