Berita Nasional

Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening bank.

Tayang:
istimewa
ilustrasi uang tabungan 

POSBELITUNG.CO - Baru-baru ini pemerintah menerapkan kebijakan pemblokiran sementara rekening bank yang ramai menjadi sorotan warganet.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerapkan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif atau dorman dalam jangka waktu tertentu.

Langkah ini dilakukan berdasarkan data perbankan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening yang tidak digunakan, tanpa mengurangi hak nasabah atas dana yang tersimpan.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, yakni 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.

Lantas, bagaimana dengan nasib uang dalam rekening yang diblokir PPATK

Saldo rekening yang terblokir dipastikan aman

Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut.

Saldo di rekening yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi untuk mengaktifkan rekeningnya melalui cabang bank terkait.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara (29/7/2025).

“Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” sambung pernyataan tersebut.

Nasabah diimbau tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini karena tetap bisa mengaktifkannya kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Cara mengaktifkan rekening yang diblokir

Nasabah yang rekeningnya diblokir atau mengalami penghentian sementara dapat mengaktifkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1.Nasabah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan bit.ly/FormHensem. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved