Berita Belitung Tiimur

Tim Satgas PKH Resmi Tetapkan Lahan Seluas 1.098,89 Hektar Kembali Dikuasai Negara

"Penguasaan kembali lahan ini telah melalui verifikasi dan dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Kecamatan Gantung,

Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Teddy Malaka
IST/Dok.Camat Gantung
Caption  PEMASANGAN PLANG - Tim Satgas PKH melalukan pemasangan plang di kawasan hutan Belitung Timur pada Senin (28/7/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Sebanyak 1.098,89 hektare lahan di beberapa kawasan Belitung Timur berhasil dikuasai tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Senin (28/7/2025).

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti melalui Kasi Intel Kejari Beltim, Bayu Utomo, saat dikonfirmasi posbelitung.co, Selasa (29/7/2025).

"Penguasaan kembali lahan ini telah melalui verifikasi dan dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di wilayah Kecamatan Gantung, Kelapa Kampit, Simpang Renggiang, dan sekitarnya," kata Bayu.

Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum berbasis pemulihan hak negara atas aset-aset yang secara legal masuk dalam kawasan hutan.

"Negara sudah seharusnya hadir untuk mengamankan dan mengelola aset-asetnya. Tujuannya tentu agar kawasan hutan tidak dimanfaatkan secara ilegal atau diubah peruntukannya tanpa proses hukum yang sah," jelasnya. 

Penguasaan kembali lahan di sejumlah titik itu, dilakukan dengan melalui pemasangan plang bertuliskan bahwa lahan tersebut dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH

"Pemasangan plang itu sudah sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan dilakukan dengan tujuan untuk menandai bahwa area itu kawasan hutan yang secara hukum sudah milik negara, bukan kepentingan yang komersial," jelas Bayu.

Ia juga menambahkan bahwa Satgas PKH telah bekerja sesuai mandat dan penegakan hukumnya dilakukan secara tegas telah dipastikan dengan tetap terukur. 

Sejalan dengan itu, Bayu menekankan bahwa semua penguasaan lahan kembali ini dilakukan dengan penuh keterbukaan tanpa adanya sistem tebang pilih.

"Kami bekerja dengan data dan verifikasi lapangan. Proses ini juga melibatkan berbagai unsur mulai dari perangkat desa, Babinsa, serta perwakilan dari perusahaan. Hal ini sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam menjaga transparansi, akurasi data, dan kekuatan hukum," pungkas Bayu. (Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri) 

Sumber: Pos Belitung
Tags
satgas
PKH
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved