Gubernur Hidayat

VIDEO: Gubernur Hidayat Kirim Tim Usut Dugaan Kasus Bullying Siswa SD di Basel

Gubernur Hidayat Kirim Tim Usut Dugaan Kasus Bullying Siswa SD di Bangka Selatan.

Tayang:
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

POSBELITUNG.CO - Gubernur Hidayat Kirim Tim Usut Dugaan Kasus Bullying Siswa SD di Bangka Selatan.

Dugaan kasus perundungan yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi perhatian serius Gubernur Hidayat Arsani.

Gubernur Hidayat langsung merespons kabar tersebut dengan mengirimkan tim pencari fakta ke lokasi untuk mengusut penyebab kematian siswa tersebut.

Kabar duka itu berasal dari Desa Rias, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, di mana seorang siswa SD dilaporkan meninggal dunia usai diduga mengalami aksi pengeroyokan oleh teman-teman sekolahnya.

Merespons hal itu, Gubernur Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik dan memilih untuk mengutamakan klarifikasi lapangan terlebih dahulu.

“Kita akan cek, ini kita tidak boleh sembarang ngomong,” kata Hidayat Arsani, Senin (28/7/2025).

“Hari ini kita kirimkan tim fakta dulu mengecek secara langsung, apa penyebab kematiannya,” lanjutnya.

Menurutnya, kehadiran pemerintah daerah sangat penting dalam mengawal permasalahan ini agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Kalau ada pidananya kita serahkan ke hukum. Kalau sosial maka pemerintah harus tanggung jawab,” tegasnya.

Hidayat juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas insiden ini.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum bisa diterima di sisi Allah SWT. Ini cobaan berat dan saya juga akan berkunjung ke sana,” ungkapnya.

Sementara itu, perhatian juga datang dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Edi Nasapta.

Ia menyoroti tanggung jawab pihak sekolah dalam pengawasan dan perlindungan siswa.

Jika benar siswa meninggal akibat bullying, maka kepala sekolah dan guru harus diberikan sanksi administratif karena dianggap lalai.

“Jika lalai maka kepsek dan guru bisa dikenakan sanksi administratif oleh dinas pendidikan,” ujarnya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved