Chusnul Khotimah Auditor BPKP Buat Tom Lembong Masuk Penjara, Dilaporkan ke Ombudsman

Chusnul Khotimah adalah Auditor BPKP yang menyatakan Tom Lembong merugikan negara berdasarkan hasil audit.

Editor: Alza
Kolase Tribun Medan/Istimewa
SAKSI TOM LEMBONG - Potret Chusnul Khotimah (kiri). Dia adalah Auditor Ahli Pertama di BPKP, lulus seleksi administrasi pada tahun 2024 dan menjadi saksi ahli dalam sidang Tom Lembong, menyatakan ada kerugian negara dari kebijakan impor gula. 

POSBELITUNG.CO - Nama Chusnul Khotimah, akhir-akhir ini jadi perhatian publik.

Hal itu setelah pihak Tom Lembong melaporkan dirinya ke Ombudsman dan pihak internal Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Chusnul Khotimah adalah Auditor BPKP yang menyatakan Tom Lembong merugikan negara berdasarkan hasil audit.

Ulah Chusnul Khotimah itu dinilai pihak tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula.

Terkait laporan yang diajukan pihaknya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid menegaskan tidak bermaksud menjatuhkan BPKP.

Tom Lembong, kata Zaid, hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

"Dipenjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara.

Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan.

(Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," lanjut dia.

BPKP adalah lembaga non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas melakukan pengawasan keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional. 

Sementara, Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan swasta.

Sosok Chusnul Khotimah 

Dia pernah hadir sebagai saksi dalam sidang kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong pada 23 Juni 2025.

Chusnul menyatakan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, telah merugikan negara hingga lebih dari Rp570 miliar.

"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," kata Chusnul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Ia juga menyatakan dalam kurun waktu tersebut, ada tiga orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, perizinan impor yang dipermasalahkan hanya saat era Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong.

"Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab Chusnul.          

"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali. 

"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," kata Chusnul.

Dikutip dari bpkp.go.id, nama Chusnul termasuk sebagai salah satu pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama BPKP.

Seleksi itu berlangsung pada 2024 dan pengumuman disampaikan di tanggal 18 September.

Laporkan 3 Majelis Hakim

Tak hanya auditor BPKP, Tom Lembong juga telah melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Psuat ke Mahkamah Agung (MA).

Tiga hakim itu adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis) dengan jabatan Hakim Madya Utama, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota) dengan jabatan Hakim Madya Muda, dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc) dengan jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor.

Laporan ini diajukan Tom Lembong dengan harapan ada evaluasi terhadap kinerja majelis hakim.

Sebab, selama sidang kasus impor gula berlangsung, tak ada bukti yang menyatakan secara langsung jika Tom Lembong telah melakukan perbuatan merugikan negara.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid Mushafi saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin.

"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai.

Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," imbuh Zaid.

Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.

Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih. 

"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," urai dia.

Padahal berdasarkan fakta di persidangan, Tom Lembong kata Zaid, tidak pernah terbukti melakukan tindakan kerugian negara.

Bahkan, menurut dia, kliennya tersebut tidak pernah memiliki niatan jahat karena hanya menjalankan tugas sebagai menteri.

"Dituduh melakukan tindak pidana korupsi sampai vonis kita semua mengetahui tidak ada niat jahat dan tidak ada penerimaan dana.

Dan tidak ada niat jahat yang melatar belakangi penerimaan uang terhadap para swasta," jelasnya.

Atas hal tersebut, kata Zaid, pelaporan ini dinilai penting dilakukan oleh Tom demi memperbaiki sistem hukum yang ada di Indonesia.

"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan.

Nah tentu walaupun demikian beliau tentu berterima kasih atas diterbitkannya abolisi itu ya," tutur Zaid.

"Dia ingin mewujudkan janji-janjinya bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan," tandasnya.

Dapat Abolisi 

Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025), dalam kasus impor gula.

Ia juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Tom dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Setelah sembilan bulan dipenjara dan dijatuhi vonis, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain Tom Lembong, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, juga bebas karena mendapat amnesti.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasannya.

Andi mengatakan hal tersebut dilakukan demi kepentingan bangsa dan menjaga kondusivitas nasional.

Ia menuturkan, pertimbangan utama pihaknya mengusulkan abolisi dan amnesti, bukan semata-mata karena hukum, melainkan juga menyangkut keutuhan bangsa.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum.

Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ungkap Andi, Kamis (31/7/2025). 

"Pertimbangan sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," lanjut dia.

Andi menambahkan, persetujuan Presiden Prabowo Subianto juga didasarkan faktor persatuan nasional dan perayaan kemerdekaan HUT ke-80 RI.

"Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik yang ada di Indonesia," jelas dia.

(tribun-medan.com/bangkapos.com/kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved