Kalender 2025

Kalender 2025, Simak Apakah Tanggal 18 Agustus 2025 Sekolah Libur?

SKB 3 Menteri mengenai libur nasional pada Senin 18 Agustus 2025 pun akan segera diterbitkan.

Editor: Kamri
Istimewa
KALENDER AGUSTUS 2025 - Pemerintah telah mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 merupakan  libur tambahan dalam merayakan HUT ke 80 Kemerdekaan RI. 

POSBELITUNG.CO – Pemerintah menetapkan hari libur nasional pada kalender 2025 tepatnya bulan Agustus 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, libur nasional pada Agustus 2025 ditetapkan tanggal 17 Agustus 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hari libur nasional HUT ke 80 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu bertepatan tanggal merah libur akhir pekan.

Namun, pemerintah telah mengumumkan akan menetapkan sehari setelah perayaan HUT RI 2025, yaitu Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan.

SKB 3 Menteri mengenai libur nasional pada Senin 18 Agustus 2025 pun akan segera diterbitkan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pihaknya baru selesai membahas masalah libur tanggal 18 Agustus 2025 tersebut.

Menurutnya, SKB mengatur libur tanggal 18 Agustus 2025 itu akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” jelas Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025), dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com.

Prasetyo mengatakan keputusan meliburkan tanggal 18 Agustus 2025 merupakan gagasan sejumlah Menteri dan Presiden Prabowo Subianto pada akhirnya mengambil keputusan itu.

"Beliau juga merasa karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan," kata Prasetyo.

Apakah Sekolah Libur pada 18 Agustus 2025?

Keputusan libur pada Senin, 18 Agustus 2025 akan dituangkan dalam SKB 3 Menteri.

Tanpa SKB 3 Menteri sebagai dasar hukum, status libur pada Senin, 18 Agustus 2025 masih belum mengikat bagi seluruh sektor, termasuk pegawai, karyawan swasta dan juga sekolah.

Bagi karyawan, keputusan libur pada 18 Agustus 2025 masih tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Sementara bagi instansi pemerintah, termasuk sekolah, diperkirakan hari libur 18 Agustus 2025 akan diberlakukan secara lebih luas sebagai bagian dari perayaan kenegaraan.

Apalagi pada momen ini , pemerintah berharap masyarakat ikut berpartisipasi menggelar berbagai kegiatan peringatan HUT ke 80 RI.

Baca juga: Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Hijriyah, Simak Jadwal Puasa Ayyamul Bidh

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved