Mira Hayati Bos Skincare Makassar Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Sebelumnya Cuma 10 Bulan

Mira adalah pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.

Editor: Alza
kolase Tribun Medan: Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
MIRA HAYATI - Bos skincare mengandung merkuri asal Makassar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, pada Senin (3/2/2025) siang. Mira diborgol meskipun sedang hamil besar. 

"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.

Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.

Putusan banding itu dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.

"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun.

Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.

Dituntut 6 Tahun

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025), Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara.

Selain itu Mira Hayati juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,

Usai tuntutan ini, majelis hakim PN Makassar menjatukan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun, baik pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak sesuai.

Sosok Mira Hayati

Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.

Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved