Mira Hayati Bos Skincare Makassar Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Sebelumnya Cuma 10 Bulan
Mira adalah pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.
"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.
Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.
Putusan banding itu dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.
"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun.
Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.
Dituntut 6 Tahun
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025), Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara.
Selain itu Mira Hayati juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,
Usai tuntutan ini, majelis hakim PN Makassar menjatukan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Namun, baik pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak sesuai.
Sosok Mira Hayati
Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.
Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.
Inilah 4 Sosok ASN Meninggal di Gedung DPRD Makassar yang Dibakar Massa |
![]() |
---|
Warga Jarah Besi Mobil dan Gedung DPRD Usai Demo Ricuh di Makassar |
![]() |
---|
Kisah Tragis 4 Korban Tewas Demo Makassar, Pejabat Lompat dari Lantai 4 |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Muhammad Ardiansyah, Tepisannya Antar Timnas Indonesia ke Final AFF U23 2025 |
![]() |
---|
Rinaldi Lamar Alfira, Dokter Lulusan China dengan Total Mahar Rp1 M, Bakal Undang 60 Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.