Polisi Ditembak di Way Kanan

Divonis Mati Atas Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya, akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan padanya.

Editor: Novita
Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan
SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Vonis yang dijatuhkan merupakan buntut kasus penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 lalu saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya, akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

POSBELITUNG.CO, PALEMBANG - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Polsek Negara Batin Lampung, melalui penasihat hukumnya, akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Banding tersebut nantinya akan diajukan melalui pengadilan tinggi militer Medan, Sumatera Utara.

Diketahui, Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI atas kasus penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 lalu saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung

Tiga anggota polisi Polsek Negara Batin Lampung, yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, tewas dalam peristiwa tersebut.

Ketua Tim Penasihat hukum Kopda Bazarsah, Kolonel CHK Amir Welong SH, mengatakan, alasan pengajuan banding karena meski bersalah terdakwa tetap manusia biasa.

"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa, punya keluarga," kata Amir Welong setelah sidang, Senin (11/8/2025).

Dalam hal ini, tim kuasa hukum memang sudah menyangka kalau perbuatan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti. 

Selanjutnya, tim penasihat hukum akan mempersiapkan materi banding yang diberi waktu selama 8 hari atau tepatnya di tanggal 19 Agustus 2025 mendatang.

"Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan," sambungnya.

Sedangkan Oditur Militer I-05 Palembang menyatakan menerima terhadap putusan mati dan pemecatan dari dinas militer Kopda Bazarsah.

"Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima Yang Mulia," ujar Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati.

Divonis Mati

Kopda Bazarsah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI. 

Vonis ini adalah buntut dari tindakan Kopda Bazarsah yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025. 

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), itu,  keluarga korban langsung berpelukan satu sama lain saat mendengar hakim menyatakan Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI. 

Isak tangis bahagia bercampur haru dari keluarga pun tidak bisa terbendung dalam Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul palu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul Ngaku Bersalah Tapi Tetap Manusia Biasa, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Mati

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved