Polisi Ditembak di Way Kanan

Kopda Bazarsah Divonis Mati, Keluarga Korban Menangis dan Ucap Syukur di Ruang Sidang

Tangis keluarga yang berada di belakangnya langsung bergemuruh terdengar di ruang sidang saat vonis untuk Kopda Bazarsah dibacakan.

Editor: Novita
Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan
SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Vonis yang dijatuhkan merupakan buntut kasus penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 lalu saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

POSBELITUNG.CO, PALEMBANG - Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung, Kopda Bazarsah, divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Saat mendengar vonisnya dibacakan, terlihat tak ada perubahan raut wajah Kopda Bazarsah.

Ia tetap menatap tegap ke arah hakim.

Di saat bersamaan, tangis histeris di ruang sidang tak terbendung saat hakim membacakan vonis mati terhadap Kopda Bazarsah terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Lampung

Tangis keluarga yang berada di belakangnya langsung bergemuruh terdengar di ruang sidang saat vonis dibacakan.

Namun, tak sedikit pun Kopda Bazarsah menoleh ke belakang. 

Vonis yang dijatuhkan merupakan buntut kasus penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 lalu saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung

Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta, tewas dalam peristiwa tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), itu,  keluarga langsung berpelukan satu sama lain saat mendengar hakim menyatakan Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari TNI. 

Isak tangis bahagia bercampur haru dari keluarga pun tidak bisa terbendung dalam Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku. 

Terdengar, keluarga tak henti-hentinya mengucap syukur. 

Sidang tersebut diketuai hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH. 

Di tempat yang sama, Kuasa hukum terdakwa Kopda Bazarsah, yakni Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus, ketika diminta konsultasi terkait putusan, akan minta banding.

Sedangkan oditur militer terkuat putusan majelis hakim menerima putusan. 

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kopda Bazarsah terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved