Polisi Ditembak di Way Kanan

Kopda Bazarsah Divonis Mati, Keluarga Korban Menangis dan Ucap Syukur di Ruang Sidang

Tangis keluarga yang berada di belakangnya langsung bergemuruh terdengar di ruang sidang saat vonis untuk Kopda Bazarsah dibacakan.

Editor: Novita
Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan
SIDANG VONIS - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Vonis yang dijatuhkan merupakan buntut kasus penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 lalu saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim  hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dalam persidangan.

Meski dijatuhi hukuman mati, hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun selain penembakan, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah bersalah terkait kepemilikan senjata ilegal dan membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). 

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul PECAH Tangis Keluarga Korban Dengar Kopda Bazarsah Divonis Mati, Ucap Syukur di Ruang Sidang

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved