Viral Nasional

Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Bayar Utang dan Uang Tutup Mulut

Lintang (20), terduga pelaku utama pencurian di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan waktu salat subuh saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Modus yang digunakan adalah dengan mendongkel jendela rumah untuk masuk dan mengambil barang berharga.

AKBP Yunus menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mengungkap seluruh aliran uang hasil kejahatan ini.

Barang-barang yang dibeli dari hasil pencurian akan disita dan dijadikan barang bukti di persidangan.

Selain Lintang, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah.

Ketiganya adalah Deni Kurniawan (25), Makmun (45), dan Taufik Hidayat (45).

Lintang dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.

Sementara tiga pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP.

Pasal 363 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara bagi pelaku pencurian.

Pasal 480 KUHP memberikan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara bagi pelaku penadahan.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pakai Hasil Uang Curian untuk Bayar Utang hingga Beri Uang Tutup Mulut

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved