Video

VIDEO: Empat Pelaku Dua Kasus Pencurian di Pringsewu Terancam Dua Pasal

Polres Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pardasuka dalam waktu singkat.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

POSBELITUNG.CO - Polres Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pardasuka dalam waktu singkat.

Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai, ponsel, sepeda motor, dan puluhan botol oli motor.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan pencurian uang sebesar Rp96 juta.

Korban kasus ini adalah Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, dan peristiwa terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kasus kedua menimpa Puji (48), warga Pekon Pujodadi.

Puji kehilangan dua unit ponsel senilai Rp11 juta pada Senin, 28 Juli 2025.

Kedua peristiwa tersebut memiliki modus yang sama, yaitu memanfaatkan waktu salat subuh ketika rumah korban dalam keadaan kosong.

Pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela rumah korban.

Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama.

Selain itu, ada tiga orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Mereka adalah Deni Kurniawan (25), Makmun (45), dan Taufik Hidayat (45).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp16,6 juta.

Polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang merupakan milik korban pencurian.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved