Video

VIDEO: Empat Pelaku Dua Kasus Pencurian di Pringsewu Terancam Dua Pasal

Polres Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pardasuka dalam waktu singkat.

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza

Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Puluhan botol oli motor juga ditemukan dan diamankan sebagai bagian dari barang hasil curian.

Kapolres AKBP M. Yunus Saputra menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen pihak kepolisian.

Menurutnya, Polres Pringsewu berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara maksimal.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bertindak cepat dan tepat.

Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus ini digelar di Mapolsek Pardasuka pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan kronologi dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Lintang sebagai pelaku utama dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara tiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.

Masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Dengan kerja sama antara warga dan aparat, diharapkan tindak kejahatan dapat diminimalkan.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 Pelaku dari 2 Kasus Pencurian di Pringsewu Terancam 2 Pasal

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved