Enaknya Setya Novanto Eks Ketua DPR, Vonis Dipotong, Dapat Remisi 28 Bulan, Kini Bebas Bersyarat

Politisi ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

Editor: Alza
Kolase Tribun Jabar (Youtube/Najwa Shihab)
BEBAS BERSYARAT - Potret Setya Novanto. Dia mendapat bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025). 

POSBELITUNG.CO - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah menghirup udara bebas.

Dia mendapat remisi hingga berstatus bebas bersyarat.

Setya Novanto terpidana kasus korupsi e-KTP dibebaskan sehari sebelum HUT RI ke-80 yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Politisi ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

Setelah mendekam selama delapan tahun, Setya Novanto kini menjadi orang merdeka. 

Setya Novanto mendapat potongan hukuman melalui remisi setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), yang menyunat vonisnya. 

Kasus korupsi e-KTP menjerat Setya Novanto adalah salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Politisi kelahiran Bandung, Jawa Barat 12 November 1955 itu terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun.

Proyek ini sejatinya bertujuan memperbaiki sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Tetapi malah menjadi lahan korupsi akibat pengaturan anggaran, tender, dan pengadaan yang melibatkan pejabat pemerintah, anggota DPR, dan pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan proyek ini dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap penganggaran hingga pelaksanaan.

Setya Novanto yang dulunya merupakan politisi Partai Golkar (Golongan Karya) itu disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Dasar Pemberian Pembebasan Bersyarat

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyampaikan keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2025).

Setya Novanto disebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk bebas bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia juga telah melunasi denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp43,73 miliar dari total Rp49,05 miliar, dengan sisa Rp5,31 miliar disubsiderkan kurungan 2 bulan 15 hari, sesuai ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-80, Ditjenpas menegaskan pembebasan bersyarat Setya Novanto ini bukan bagian dari program remisi khusus kemerdekaan.

Melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.

Total remisi Setya Novanto

Terungkap, selama menjalani masa hukumannya sebelum bebas bersyarat, Setya Novanto mendapatkan total lebih dari dua tahun durasi remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Mashudi mengungkap, total remisi hukuman yang didapatkan Setya Novanto sebanyak 28 bulan 15 hari.

"28 bulan 15 hari," ujar Mashudi, saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip dari KompasTV.

Namun, tidak dirinci berapa kali tepatnya Setya Novanto mendapatkan remisi.

Terbaru, Setya Novanto menjadi satu dari 288 narapidana di Lapas Sukamiskin remisi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Namun, besaran pasti remisi yang dia dapat itu tidak terungkap. 

Sebelumnya, Setya Novanto juga mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 M/1445 Hijriah sebanyak 30 hari atau sebulan.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remisi ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik kompensasi dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. 

Remisi biasanya diberikan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan atau hari besar keagamaan.

Remisi diberikan kepada narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Status Berubah Jadi Klien Pemasyarakatan

Meski sudah bebas dari tahanan, Setya Novanto tidak sepenuhnya bebas mutlak, yang artinya ia masih tetap berada dalam pengawasan negara.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebut, status hukum Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Sehingga, Setya Novanto tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

"[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujar Rika.

Jika melanggar, status bebas bersyarat Setya Novanto dapat dicabut, dan ia harus kembali menjalani sisa hukuman.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

Kusnali menyebut, status Setya Novanto masih dalam masa pembebasan bersyarat, dan baru bebas murni pada 2029.

"Dia wajib lapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029.

Dia baru bisa dikatakan bebas murni setelah 2029. Saat ini, masih dalam pengawasan," kata Kusnali.

"Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan Novanto. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," imbuhnya.

Dapat Diskon Vonis dan Pencabutan Hak Politik

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP tersebut, Setya Novanto sebetulnya divonis hukuman 15 tahun penjara.

Namun, ia mendapat diskon vonis sehingga hukumannya berkurang.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pria yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar masa jabatan 17 Mei 2016 – 13 Desember 2017 tersebut.

Dalam putusan PK, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. 

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Dalam amar putusan PK ini, Setnov juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan, serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara.

Selain itu, MA mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Istilah bebas bersyarat artinya menggambarkan proses pembebasan seseorang yang telah menjalani hukuman penjara.

Biasanya, bebas bersyarat terjadi sebelum masa hukuman selesai. Sesuai namanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana yang sudah diputuskan bebas bersyarat:

1. Narapidana harus telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

3. Mengikuti program pembinaan berupa pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan sosial dengan baik.

4. Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti salinan kutipan putusan hakim, laporan perkembangan pembinaan, laporan penelitian kemasyarakatan, dan surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pembimbing.

Seorang narapidana yang sudah mendapat status bebas bersyarat juga masih diharuskan untuk menjalani wajib lapor, sesuai ketentuan yang diputuskan oleh hakim.

(tribunnews.com)

(Tribunnews.com/Rizki A./Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami) (KompasTV)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved