Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Dapat Remisi, Sempat Bebas Usai Suap Hakim

Ronald Tannur adalah terpidana pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.

Editor: Alza
Tribun Jatim/Toni Hermawan
REMISI - Tampang anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Oktober 2023. Kini dia mendapat remisi HUT ke-80 RI. 

Sehingga Ronald Tannur hanya menjalani masa kurungan penjara selama kurang lebih 10 bulan.

Belakangan, diketahui ada suap di balik vonis bebas tersebut dan menyeret tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Rudi Suparmono yang kala itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya ikut terseret.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi, usai kasus ini diajukan pengacara keluarga korban.

Putusan MA sekaligus membatalkan putusan bebas dari majelis hakim PN Surabaya

Ronal Tannur lantas ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekira pukul 14.40 WIB dan menjalani hukuman penjara.

Belum genap setahun sejak ditahan pada Oktober 2024, Ronald Tannur bersama 1.554 narapidana lain mendapat remisi pada momen HUT RI 2025. 

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, besaran remisi yang diterima oleh para narapidana tersebut mencapai 90 hari atau tiga bulan. 

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena para warga binaan dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan potensi risiko.

Pemberian remisi merupakan bagian dari program remisi umum yang diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Rahmat Fajar Nugraha, TribunnewsWiki.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved