Berita Bangka Selatan

Tenaga Non ASN Tak Lulus Seleksi PPPK di Bangka Selatan Tetap Direkrut Lewat Mekanisme PJLP

Pemkab Bangka Selatan memastikan perekrutan tenaga non-ASN tak lolos seleksi PPPK lewat mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). 

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Tribun Jabar
ILUSTRASI TENAGA HONORERE - Ilustrasi tenaga honorer. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tetap merekrut tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama maupun kedua, menggunakan  mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tetap merekrut tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama maupun kedua, menggunakan  mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Untuk tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK akan tetap direkrut. Kita proses melalui PJLP,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, Selasa (19/8/2025).

Berdasarkan data, terdapat 468 orang tenaga non-ASN tidak masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sisanya sebanyak 197 orang tenaga non-ASN memiliki masa kerja kurang dari dua tahun saat pendataan berlangsung pada tahun 2022 silam. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh atau paruh waktu. 

Selain itu, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sementara pemerintah daerah telah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, mekanisme yang digunakan melalui kebijakan alternatif PJLP. 

Artinya, tenaga non-ASN yang direkrut oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah daerah, melalui mekanisme penyediaan jasa perorangan. 

“Secara teknis memang mandiri, kurang lebih sama kepada penyediaan jasa, tetapi lebih kepada perorangan. Mekanisme perekrutan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ, red) Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Hefi.

Menurutnya, PJLP memungkinkan perekrutan tenaga kerja non-ASN dengan kontrak kerja yang jelas dan gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan. Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tidak memiliki dasar hukum kuat. 

Hubungan kerja PJLP didasarkan pada kontrak kerja yang jelas dan  diatur dalam peraturan daerah. Perekrutan PJLP dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan prinsip akuntabilitas. 

Ia menegaskan, PJLP bukan pengganti PPPK, melainkan solusi sementara atau alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi. 

Secara honorarium serta hak-hak pegawai semuanya akan tetap dipenuhi, termasuk evaluasi kinerja kepada setiap pegawai non-ASN yang direkrut melalui skema PJLP dengan tetap memperhatikan kesejahteraan dan memberikan kepastian kerja.

“Honorarium tetap sama, hanya mekanismenya berubah. Evaluasi juga tetap berjalan,” sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved