Kalender 2025

Kalender 2025 Lengkap Tanggal Merah di Bulan September, Maulid Nabi Kapan?

Bulan September 2025 memiliki 5 tanggal merah meliputi satu tanggal merah libur nasional dan 4 tanggal merah libur akhir pekan.

Editor: Kamri
Istimewa
KALENDER SEPTEMBER 2025 - Jadwal tanggal merah pada bulan September 2025 ini meliputi satu tanggal merah libur nasional dan 4 tanggal merah libur akhir pekan. Libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri yaitu Maulid Nabi Muhammad SAW pada bulan September 2025 bertepatan 12 Rabiul Awal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 5 September 2025. 

POSBELITUNG.CO – Tanggal merah terdapat di sepanjang bulan pada kalender 2025, baik dalam bentuk libur nasional maupun libur akhir pekan.

Bulan September 2025 memiliki 5 tanggal merah meliputi satu tanggal merah libur nasional dan 4 tanggal merah libur akhir pekan.

Berdasarkan kalender September 2025 yang diperkuat ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal merah pada bulan September 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025.

Sedangkan 4 tanggal merah libur nasional pada bulan September 2025 jatuh pada setiap hari Minggu.

Pemerintah memberi kebijakan libur di setiap tanggal merah, baik tanggal merah libur nasional maupun libur akhir pekan.

Dengan demikian, aktivitas perkantoran pemerintah, sekolah, hingga lembaga resmi lainnya dinyatakan libur pada tanggal merah tersebut.

Jadwal Tanggal Merah September 2025

Jadwal tanggal merah pada bulan September 2025 ini meliputi satu tanggal merah libur nasional dan 4 tanggal merah libur akhir pekan.

Berikut rincian tanggal merah sepanjang September 2025:

5 September 2025 (Jumat): Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

7 September 2025 (Minggu): Libur akhir pekan

14 September 2025 (Minggu): Libur akhir pekan

21 September 2025 (Minggu): Libur akhir pekan

28 September 2025 (Minggu): Libur akhir pekan

Baca juga: Kalender 2025, 25 Agustus 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Perumahan Nasional di Indonesia

Selain tanggal merah yang dinyatakan sebagai hari libur, ada juga hari walau bukan tanggal merah, tapi dinyatakan sebagai hari libur.

Hari yang bukan tanggal merah, tapi diberlakukan sebagai hari libur itu adalah hari Sabtu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved