News

Sosok ‘Sultan’ Irvian di Kemenaker, Aset Tak Sinkron saat OTT, Terima Rp69 M, Lapor Hanya Rp3,9 M

Irvian Bobby dijuluki 'Sultan' oleh mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer diduga menjadi penerima aliran dana terbesar

Editor: Kamri
Kolase Tribunnews/Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
SOSOK IRVIAN - Sosok Irvian Bobby Mahendro Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia diduga memiliki peran sentral dalam kasus Pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ikut menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer.. 

POSBELITUNG.CO – Sosok Irvian Bobby Mahendro atau IBM saat ini menjadi perhatian publik pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya dugaan keterlibatannya dalam skandal pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, tapi julukan khusus yang disematkan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kepadanya.

Wamenaker yang akrab disapa Noel itu memberikan julukan 'Sultan Kemenaker' pada Irvian Bobby Mahendro.

Ini lantaran harta kekayaan yang dimiliki Irvian.

Irvian merupakan salah satu dari 11 tersangka dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemenaker.

Kasus ini juga ikut menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Profil Irvian Bobby Mahendro

Irvian Bobby Mahendro diketahui merupakan seorang ahli K3 di Kemnaker RI.

Ia menempuh pendidikan S1 Teknik Mesin di Universitas Trisaksi pada 2002 dan kemudian lulus pada 2008.

Irvian lalu melanjutkan pendidikan magister bidang Manajemen di Universitas Satyagama.

Ia berhasil merengkuh gelar magister di Universitas Satyagama pada 2010.

Irvian adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025.

Kini, dia menjadi salah satu dari 11 tersangka yang ditangkap dalam OTT KPK dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

KPU dalam konferensi pers mengungkapkan dugaan pemerasan ini terjadi pada sepanjang 2019 hingga 2024.

Menurut KPK, dalam proses penerbitan sertifikat K3 ini, harga dibuat mahal.

Kemudian uangnya mengalir ke sejumlah pejabat.

Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang mengalir mencapai Rp 81 miliar.

Baca juga: Sosok Immanuel Ebenezer Wamenaker Ditangkap KPK, Eks Ketua JoMan, Pernah Gagal Jadi Caleg

Dalam kasus ini, Irvian menjadi pihak penerima uang paling banyak.

Ia menerima bagian uang sebanyak Rp 69 miliar.

Uang itu dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak.

Uang itu juga diduga digunakan untuk membeli mobil mewah.

KPK mengungkapkan Irvian merupakan satu-satunya orang yang dijuluki ‘sultan’ oleh Immanuel Ebenezer di Kemenaker.

“Hanya IBM,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip Kompas.com dari Antara, Sabtu (23/8/2025).

Setyo mengatakan Noel hanya memberikan julukan kepada Irvian Bobby lantaran Irvian merupakan sosok yang memiliki banyak uang di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.

Biodata Irvian Bobby Mahendro

Nama Lengkap: Irvian Bobby Mahendro

Pekerjaan: ASN Kemenaker RI

Jabatan: Ahli K3 di Kemenaker RI.

Pendidikan:

S1 Teknik Mesin Universitas Trisaksi (2002-2008).

S2 Manajemen Universitas Satyagama (2010)

Aset Tak Sinkron

KPK membuka peluang untuk menjerat Irvian Bobby Mahendro (IBM), tersangka otak pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini menyusul temuan janggal antara dugaan penerimaan dana haram sebesar Rp 69 miliar dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang hanya tercatat Rp 3,9 miliar.

Irvian Bobby, yang dijuluki 'Sultan' oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, diduga menjadi penerima aliran dana terbesar dalam skandal korupsi ini.

Dari total Rp 81 miliar yang dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, Irvian ternyata disebut mengantongi Rp 69 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian yang mencolok tersebut.

Irvian diduga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya secara benar.

"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh.

Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Setyo saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (25/8/2025).

Data LHKPN yang dilaporkan Irvian pada 2 Maret 2022, menyebutkan total kekayaannya hanya sebesar Rp 3.905.374.068.

Harta tersebut terdiri dari:

Sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,27 miliar

Satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp 335 juta

Harta bergerak lainnya Rp 75,2 juta

Kas dan setara kas senilai Rp 2,21 miliar

Tercatat, Irvian tidak memiliki utang.

Angka ini sangat kontras dengan temuan KPK bahwa uang puluhan miliar rupiah hasil pemerasan dia gunakan untuk membiayai gaya hidup mewah.

Mulai dari belanja, hiburan, membayar uang muka rumah, hingga membeli mobil mewah.

Menanggapi potensi penerapan pasal pencucian uang, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan penyidik akan mendalami setiap fakta yang ada.

"Penyidik dan jaksa selaku penuntut umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yang diperoleh dari saksi, ahli, tersangka serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat untuk disangkakan kepada mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang membongkar praktik pemerasan terhadap para buruh.

Modusnya yaitu menaikkan biaya sertifikasi K3 secara fantastis, dari tarif resmi Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta per pekerja.

KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Ebenezer diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler Nightshift yang dibelikan oleh Irvian.

Penyidikan mendalam terhadap aliran dana Rp69 miliar yang diduga diterima Irvian kini menjadi fokus utama KPK untuk membuktikan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

(Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved