Opini

44 GW PLTN Pada 2060, Peta Jalan Energi Nasional Sudah Tuntas

Pelantikan anggota DEN menandai fase baru dalam kepengurusan organisasi yang ditugaskan untuk memberikan masukan kebijakan

Tayang:
Editor: Hendra
Dokumentasi/Andri Yanto
Andri Yanto, Pemerhati Kebijakan Energi 

Jumlahnya bisa jauh lebih banyak jika Indonesia menggunakan teknologi small modular reactor (SMR) yang memiliki daya sekitar 300 MW. Pilihan teknologi tersebut akan menentukan banyaknya jumlah PLTN yang akan dibangun untuk memenuhi target tersebut.

Rencana Percepatan Pembangunan PLTN

Pemerintah Indonesia secara nyata mempercepat agenda pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir sebagai bagian integral dari strategi transisi energi dan pencapaian target Net Zero Emission 2060. Pergeseran kebijakan terlihat jelas, PLTN tidak lagi diposisikan sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai sumber energi strategis yang diproyeksikan menopang ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.

Dari sisi waktu, percepatan diarahkan pada periode 2029 hingga 2032, dengan target unit pertama dapat on grid sekitar 2029, lebih awal dari rencana awal 2032. Dalam dokumen perencanaan nasional, PLTN pertama ditargetkan beroperasi pada 2032 dengan kapasitas awal 2×250 MW, yang selanjutnya akan dikembangkan secara bertahap hingga mencapai sekitar 44 GW pada 2060.

Dari aspek kelembagaan, percepatan kini berada pada fase krusial. Pembentukan Nuclear Energy Programme Implementing Organization melalui Peraturan Presiden dilaporkan telah melewati pembahasan antar kementerian dan lembaga, dan secara substansial tinggal menunggu penandatanganan Presiden. NEPIO dirancang sebagai simpul koordinasi nasional untuk memastikan pembangunan dan pengoperasian PLTN berjalan tepat waktu, efisien, dan terintegrasi.

Pada saat yang sama, DPR RI mendorong percepatan pengesahan Undang Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagai payung hukum yang lebih permanen. RUU EBET dipandang strategis karena tidak hanya mengatur energi terbarukan, tetapi juga menegaskan posisi energi nuklir sebagai energi baru, termasuk pengaturan kelembagaan, skema pembiayaan, dan kepastian hukum bagi investor.

Kendati demikian, tantangan struktural masih signifikan. Hingga saat ini, pengembangan PLTN masih berada pada tahap kajian, dengan minat investasi yang belum dinyatakan secara resmi, terutama akibat tingginya kebutuhan modal dan durasi konstruksi yang panjang. Dalam konteks ini, penandatanganan Perpres NEPIO dan pengesahan UU EBET menjadi prasyarat politik hukum yang menentukan, guna mengurangi ketidakpastian regulasi dan membuka jalan bagi realisasi PLTN sebagai penyeimbang bauran energi nasional, dengan target kontribusi sekitar 5 persen pada 2035 dan meningkat hingga 11 persen pada 2060.

Thorcon: Tawaran Untuk Indonesia

Seiring dengan upaya percepatan pembangunan PLTN oleh pemerintah, sejumlah pengembang teknologi internasional telah menunjukkan minat dan tawaran untuk Indonesia. Diantaranya, adalah PT Thorcon Power Indonesia, yang menawarkan teknologi Thorcon 500 untuk dibangun, dilisensikan, dan dioperasikan di Indonesia. 

Teknologi PLTN Thorcon 500 merupakan salah satu contoh penerapan reaktor garam cair atau Molten Salt Reactor (MSR) yang dirancang dengan tingkat keselamatan radiasi sangat tinggi. Berbeda dengan reaktor konvensional yang bekerja pada tekanan tinggi, reaktor MSR beroperasi pada tekanan rendah, sehingga risiko ledakan atau kebocoran akibat tekanan ekstrem hampir tidak ada. Thorcon mengusung konsep walk-away safe, yaitu sistem keselamatan pasif yang mampu mematikan reaksi fisi secara otomatis tanpa perlu campur tangan operator jika terjadi kondisi darurat, misalnya kehilangan daya eksternal.

Keselamatan radiasi pada teknologi Thorcon juga dijamin melalui prinsip pertahanan berlapis (defense-in-depth). Di dalam desainnya, terdapat sedikitnya tiga lapisan penghalang antara bahan radioaktif dan lingkungan: mulai dari bahan bakar dalam bentuk garam cair yang stabil, lapisan pelindung bahan bakar (fuel cladding), bejana reaktor, hingga struktur containment dari baja dan beton bertulang. Sistem berlapis ini memastikan bahwa produk fisi dan material radioaktif tidak akan keluar ke lingkungan meskipun terjadi gangguan pada salah satu lapisan pelindung.

Radiasi yang dihasilkan dalam operasi normal juga sangat rendah. Berdasarkan kajian distribusi dosis neutron dan foton cepat pada tipe reaktor Thorcon 500, tingkat paparan di sekitar fasilitas dipastikan berada jauh di bawah ambang batas aman bagi pekerja maupun masyarakat.

Hal ini sejalan dengan standar keselamatan internasional dan batas paparan tahunan yang ditetapkan oleh BAPETEN. Dengan demikian, dari sisi radiasi, PLTN berbasis MSR seperti Thorcon 500 dapat dikategorikan sebagai bentuk radiasi terkendali, seluruh proses fisi, pendinginan, dan pembuangan limbahnya berlangsung dalam sistem tertutup dan termonitor dengan presisi tinggi.

Dari perspektif lingkungan, desain Thorcon 500 memberikan keuntungan tambahan karena risiko pelepasan radiasi ke atmosfer atau air laut sangat minim, bahkan lebih kecil dibandingkan pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang menghasilkan partikel radioaktif dari pembakaran batubara. Sistem tekanan rendah dan kemampuan bahan garam cair untuk membeku secara otomatis ketika terjadi gangguan membuat potensi kecelakaan besar yang melibatkan pelepasan radiasi hampir mustahil terjadi.

Lisensi teknologi Thorcon di Indonesia dapat menjadi pembuka bagi terbentuknya ekosistem energi nasional yang tidak hanya mampu menggunakan, tetapi juga membangun dan mengembangkan teknologinya. (*/E0)

Penulis Andri Yanto, Pemerhati Kebijakan Energi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved