7.000 Pekerja UMKM Babel Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Provinsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggulirkan program perlindungan sosial bagi 7.000 pekerja usaha mikro,...
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Pemerintah Provinsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggulirkan program perlindungan sosial bagi 7.000 pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyasar pelaku UMKM di seluruh kabupaten/kota sebagai langkah memperkuat jaring pengaman sosial sektor informal.
Setiap daerah mendapat kuota 1.000 UMKM yang akan didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendataan berlangsung Februari hingga April 2026, sementara masa perlindungan aktif selama enam bulan, mulai Juli sampai Desember 2026.
Kabid Pemberdayaan UKM Dinas KUKM Babel, M. Nasirin Yusuf EF, menjelaskan bahwa program ini diharapkan menjadi langkah awal membangun budaya perlindungan sosial di kalangan pelaku usaha kecil.
“Ini merupakan stimulan dari Pemprov agar UMKM terlindungi. Ketika sudah didata, ke depannya peserta tinggal melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri melalui banyak kanal, seperti m-banking, ATM, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, BRILink maupun agen desa terdekat,” ujarnya.
Untuk dapat mengikuti program ini, pelaku UMKM diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), melaporkan usahanya ke desa atau kelurahan setempat, dan selanjutnya data akan diinput oleh operator SIDAYA. Pemerintah desa diharapkan berperan aktif menghimbau masyarakat agar segera melaporkan usahanya sehingga kuota yang tersedia dapat terserap optimal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Rustina, menegaskan bahwa manfaat yang diberikan dalam program ini sangat signifikan bagi pekerja UMKM.
“Manfaat yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, tersedia santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, tetap diberikan kesempatan untuk mengakses program melalui Agen Perisai Desa, Agen Pos, maupun BRILink dengan syarat KTP dan nomor handphone aktif. Iuran normal sebesar Rp16.800 per orang per bulan, namun khusus periode April hingga Desember 2026 diberikan potongan iuran menjadi Rp8.400 per bulan.
Dengan iuran yang terjangkau dan manfaat perlindungan yang besar, program ini diharapkan tidak hanya menjadi bantuan sementara, tetapi juga membangun kesadaran jangka panjang akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah pun mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri sebelum kuota terpenuhi. Program ini menjadi peluang strategis agar pekerja UMKM dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi dari risiko kerja maupun risiko kematian. (*/E6)
| Selangkah Lagi Aisyah Saputri Anak Buruh Tani Bangka Selatan Kibarkan Merah Putih di Istana |
|
|---|
| 5 Debt Collector Ditangkap Polda Babel Setelah Tarik 247 Mobil Debitur |
|
|---|
| Lima Debt Collector Diringkus Polda Babel, Tarik 247 Unit Mobil Nopol Luar Daerah dalam Sebulan |
|
|---|
| Cegah Talasemia, dr Dora Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini dan Skrining |
|
|---|
| Jeritan Hati Anak Penderita Talasemia di Bangka Belitung: Kenapa Aku Dilahirkan Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20260220-Sosialisasi-bersama-di-Kabupetan-Beltim.jpg)