Jika cukup bukti, polisi harus memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan.
Jika tidak, maka surat penghentian penyelidikan perkara harus segera dikeluarkan.
"Dengan komitmen penegakan hukum, sudah sepantasnya umat Islam menerima permintaan maaf Ahok yang sudah berulang kali diucapkannya."
"Penegakan hukum telah dijamin Presiden Jokowi, serahkan kepada aparat penegak hukum sambil diawasi dengan saksama," kata Yusril. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)