c. Kartu / Tanda Bukti Pendaftaran CPNS Tahun 2017;
d. Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit (khusus untuk pelamar formasi disabilitas)
3. Pelamar menyampaikan sendiri Kartu Tanda Peserta Ujian dan dokumen-dokumen sebagaimana
dimaksud kepada Panitia untuk diverifikasi dan divalidasi, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh)
menit sebelum ujian dimulai;
4. Bagi peserta tes SKD yang tidak menyerahkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada
butir 2 (dua), maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS
Kementerian Perhubungan Tahun 2017.
5. Pada saat pelaksanaan tes SKD, peserta diwajibkan memakai :
a. Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi Wanita yang berjilbab);
b. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (semua peserta);
c. Celana Panjang / Rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
d. Sepatu pantovel tertutup warna hitam (semua peserta);
Bagi peserta tes SKD yang tidak memakai sesuai dengan ketentuan ini, maka panitia berhak
membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS Kementerian Perhubungan Tahun
2017.
6. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Perhubungan tidak dapat diganggu gugat;
IV. WAKTU dan LOKASI UJIAN
Waktu dan lokasi ujian dapat diketahui oleh Pelamar pada saat mencetak KARTU TANDA PESERTA
UJIAN
Pengumuman nama-nama yang lolos seleksi di Kemenhub bisa diakses langsung ke link di bawah:
http://cpns2017.dephub.go.id/informasi/lampiran-pengumuman-administrasi.