Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 450.000, di RSBT Hasil 6 Jam Keluar Dibanderol Rp 900.000

Tarif tes PCR di RSBT Pangkalpinang yang hasilnya keluar 6 sampai 8 jam dibanderol Rp 900.000 dari harga sebelumnya Rp 1.150.000

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES SWAB - Petugas mobil PCR melakukan tes swab kepada 200 warga Kalirungkut, Medokan Ayu, Tenggilis dan Gunung Anyar di Utara Kecamatan Rungkut, Senin (1/6). Sebanyak 600 warga, Senin (1/6) melakukan pemeriksaan swab dengan 2 tim mobil PCR bantuan BNPB yang melakukan pemeriksaan di 3 tempat (RS BDH, RSI A Yani dan di Utara Kecamatan Rungkut). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA,  - Demi menjaga perekonomiannya masyarakat tetap melakukan aktifitasnya.

Tak hanya di dalam daerah saja, ada juga yang pekerjaannya mengharuskan ke luar daerah.

Akan tetapi, di tengah pandemi covid-19 masyarakat harus merogoh kocek hingga kempes untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.

Pasalnya, salah satu syarat untuk keluar daerah adalah sudah di tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19.

Tapi yang jadi permasalahnya adalah harga Tes PCR ini bukan barang murah.

Selain harus mengeluarkan ongkos tiket transportasi, masyarakat harus membayar mahal tes PCR ini.

Harga tes PCR ini bisa mencapai harga satu jutaan untuk sekali tes. Itu pun waktu berlakunya sangatlah singkat.

Senin (16/8/2021) pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19.

Pemerintah menetapkan sekali tes PCR biaya tertingginya Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk di daerah lain atau luar Jawa-Bali.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dalam konferensi pers secara virtual, Senin.

Abdul meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab.

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," ujar dia.

Abdul juga mengatakan, ketentuan tarif harga tertinggi ini akan mulai berlaku mulai Selasa (17/8/2021).

"Mulai besok pagi berlaku, akan dikeluarkan SE-nya," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved