POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini merupakan hari pertama PPKM Perpanjangan yang keenam kalinya.
Pengumuman PPKM Diperpanjang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2021).
Perpanjangan PPKM level 4 hingga 1 mulai dilakukan hari ini Selasa (24/8/2021) hingga 6 September 2021.
Presiden mengatakan untuk wilayah Jawa dan Bali untuk wilayah aglomerasi Jabodetabak, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa Level 3 mulai 24 Agustus 2021.
Baca juga: Indonesia Ditegur WHO, PPKM Mau Diperpanjang Lagi, Jokowi akan Evaluasi Covid-19 Masih Bertambah
Presiden mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai dan beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang 3 dengan penambahan kasus Covid-19 yang signifikan.
"Oleh karena itu kita tetap waspada dan pmkerintah berusaha mengambil kebijakan tepat," kata presiden.
Pemberlakukan PPKM sebelumnya dinilai cukup efektif menekan jumlah kasus covid-19.
Terbukti sejumlah wilayah yang tadinya berlaku PPKM Level 4 saat ini statusnya turun menjadi PPKM level 3.
Akan tetapi, masih ada daerah yang dinilai kasus covid-19 tinggi dan tingkat BOR tinggi.
Baca juga: Syarat Penerbangan Dari dan ke Jawa Termasuk Jakarta Bisa Menggunakan Antigen, Ini Ketentuannya
Berikut adalah daftar Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia yang masuk ke dalam wilayah dengan kriteria PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 /2021 dan Nomor 36/2021.
1. Provinsi Aceh
- Kota Banda Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara
- Kota Medan
- Kota Pematangsiantar
3. Provinsi Sumatera Barat
- Kota Padang
4. Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru
5. Provinsi Jambi
- Kabupaten Batanghari
- Kota Jambi