Virus Corona

Sudah 6 Kali PPKM, Kasus Covid-19 Masih Tinggi Sampai Ditegur WHO, Ini Daftar Daerah PPKM Level 4

Penulis: Hendra
Editor: Hendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini merupakan hari pertama PPKM Perpanjangan yang keenam kalinya.

Pengumuman PPKM Diperpanjang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (23/8/2021).

Perpanjangan PPKM level 4 hingga 1 mulai dilakukan hari ini Selasa (24/8/2021) hingga 6 September 2021.

Presiden mengatakan untuk wilayah Jawa dan Bali untuk wilayah aglomerasi Jabodetabak, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa Level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Baca juga: Indonesia Ditegur WHO, PPKM Mau Diperpanjang Lagi, Jokowi akan Evaluasi Covid-19 Masih Bertambah

Presiden mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai dan beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang 3 dengan penambahan kasus Covid-19 yang signifikan.

"Oleh karena itu kita tetap waspada dan pmkerintah berusaha mengambil kebijakan tepat," kata presiden.

Pemberlakukan PPKM sebelumnya dinilai cukup efektif menekan jumlah kasus covid-19.

Terbukti sejumlah wilayah yang tadinya berlaku PPKM Level 4 saat ini statusnya turun menjadi PPKM level 3.

Akan tetapi, masih ada daerah yang dinilai kasus covid-19 tinggi dan tingkat BOR tinggi.

Baca juga: Syarat Penerbangan Dari dan ke Jawa Termasuk Jakarta Bisa Menggunakan Antigen, Ini Ketentuannya

Berikut adalah daftar Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia yang masuk ke dalam wilayah dengan kriteria PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 /2021 dan Nomor 36/2021.

1. Provinsi Aceh

  • Kota Banda Aceh

2. Provinsi Sumatera Utara

  • Kota Medan
  • Kota Pematangsiantar

3. Provinsi Sumatera Barat

  • Kota Padang

4. Provinsi Riau

  • Kota Pekanbaru

5. Provinsi Jambi

  • Kabupaten Batanghari
  • Kota Jambi
Halaman
1234

Berita Terkini