"Apabila anda melakukan transaksi pinjaman online atau e-commerce dengan pembayaran melalui kartu kredit pasti yang diminta adalah informasi kartu kredit, pasti soal itu, bukan soal pinnya," tutur dia, seperti diberitakan KompasTekno, Selasa (10/12/2019).
3. Hati-hati saat instal aplikasi
Kita juga sebaiknya tidak sembarangan membagikan data KTP saat menginstal aplikasi atau mengikuti layanan tertentu di internet.
Saat akan memasang internet yang diharuskan menyerahkan KTP, maka pastikan layanan tersebut bisa dipercaya.
Melansir Kompas.com, 27 April 2021, pengamat teknologi informasi (TI) Ruby Alamsyah mengatakan, penyedia pinjol ilegal sudah marak di Tanah Air sejak beberapa tahun terakhir.
Ruby mengatakan pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.
Ruby menyebutkan, fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.
Selain pencurian data yang dilakukan pinjol ilegal, masyarakat juga diresahkan dengan jasa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif.
Ada dugaan bahwa data yang dibutuhkan untuk pembuatan KTP itu diperoleh dengan cara mencuri data-data pribadi penguna smartphone.
4.Hindari mengunggah foto dokumen atau identitas pribadi
Foto KTP sejatinya bisa menjadi sasaran empuk bagi para orang yang tidak bertangung jawab, apalagi dokumen-dokumen pribadi.
Oleh karena itu, hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya.
Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna bagi.
Kendati demikian, kebocoran data NIK bisa juga terjadi karena kelalaian pihak ketiga.
Diberitakan sebelumnya, NIK Presiden Joko Widodo di dunia maya ditampilkan secara lengkap sebanyak 16 digit angka dan informasi pribadi Jokowi secara rinci.
Adapun informasi tersebut berasal dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019, tepatnya pada alamat https://infopemilu2.kpu.go.id/pilpres/calon/jokowi .
Saat diakses, laman tersebut masih bisa dibuka dan biodata Jokowi masih tertulis secara lengkap.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, selain NIK, data pribadi yang diunggah pada laman KPU tersebut terdiri dari data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan dan publikasi yang pernah dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NIK Jokowi Dipakai untuk Bocorkan Sertifikat Vaksinnya, Kemenkes: Secara Etis Tidak Baik, dan Kompas.com dengan judul: Ramai NIK Jokowi Bocor, Ini 4 Tips Menjaga NIK Tetap Aman