Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung, LPSK Beri Perlindungan hingga Narapidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haru, Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf Kepada Kedua Orang Tua Brigadir J

POSBELITUNG.CO - Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, bakal divonis pada Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum vonis dibacakan, beredar kabar Richard Eliezer alias Bharada E dibela mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko.

Pembelan terhadap pelaku penembakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut telah disampaikan Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko.

Djoko menilai bahwa yang dilakukan oleh Rerdakwa  Eliezer di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu tersebut bukan atas keinginan sendiri.

Sehingga dapat dikatakan bahwa Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa penembakan itu.

Sebab Eliezer yang saat itu berstatus sebagai ajudan melakukan penembakan atas dasar perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

"Dalam kasus ini menurut saya Eliezer bukan pelaku utama," kata Djoko dalam program 'Satu Meja The Forum: Mengapa Eliezer Harus Dibela?' di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Djoko mengatakan jika hakim mencermati, sesungguhnya dalam fakta persidangan terungkap secara jelas bahwa posisi Eliezer adalah melaksanakan perintah jabatan.

Sehingga dalam posisi tersebut, Eliezer tidak bertanggung jawab sebagaimana Pasal 51 ayat (1) KUHP.

"Kalau hakim mau mencermati apa yang diperoleh dalam fakta persidangan itu kan jelas sekali posisi Eliezer itu yang pertama adalah melaksanakan perintah jabatan. Pasal 51 ayat (1) KUHP itu di situ malah tidak bertanggung jawab," katanya.

Lebih lanjut, oleh karena Eliezer bukan pelaku utama maka yang bersangkutan bisa mendapatkan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap perkara sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa justice collaborator bisa mendapatkan hadiah atau prestasi jika keterangannya dinilai membuat perkara menjadi jelas.

"Dia sebagai justice collaborator yang menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, ini ada prestasinya kalau dia ikut membongkar perkara itu," tutur dia.

Adapun prestasi tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tertuang bahwa justice collaborator harus dipidana jauh lebih ringan dari pelaku-pelaku lain yang menjadi terdakwa.

"Dan kemudian MA menerbitkan Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatakan di situ antara lain justice collaborator itu pidananya harus lebih ringan dari pelaku yang lain," terang Djoko.

Halaman
1234

Berita Terkini