POSBELITUNG.CO -- Hingga menjelang vonis, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merasa menjadi tertuduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada atas kasus penembakan Brigadir J. Dia merasa terpojok atas berbagai komentar di media sosial dan pemberitaan media massa atas kasus yang menimpanya.
Nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023 pukul 13.00 WIB lalu.
Putri mengaku dirinya dinilai berdusta dan mengarang peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.
Putri juga menceritakan pelecehan seksual dan kekesaran yang dia alami di naskah pledoi yang menurutnya terjadi pada 7 Juli, bersamaan dengan hari peringatan ulang tahun pernikahan dia dan Ferdy Sambo.
Sore hari, Putri mengaku mendapat kekerasan seksual dan penganiayaan dari Brigadir J dan membuat dirinya memberanikan diri melapor ke Ferdy Sambo atas pelecehan seksual yang dia alami saat berada di Magelang.
Menurutnya, Ferdy Sambo sempat menangis saat mendengar pengakuannya. Putri Candrawathi kemudian kembali ke Jakarta dan mengatakan mengisolasi diri ke rumah Duren Tiga 46 Jakarta Selatan.
Tak lama kemudian terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas suaminya itu.
Dia mengaku tak tahu apa yang terjadi hingga akhirnya oleh Ricky Rizal dia diantar kembali ke Saguling atas perintah Ferdy Sambo.
Di pledoinya Putri juga mengaku trauma dan sebenarnya ingin menutup rapat-rapat peristiwa pelecehan seksual yang dia klaim dia alami saat berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
Jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Jaksa menyatakan, yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri dengan mengutip keterangan sejumlah saksi, salah satunya dari Kuat Ma'ruf.
Sementara itu suami Putri Chandrawathi yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan atau sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ajudannya sendiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok.
Menurut situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keesokan harinya pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Sidang vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan majelis hakim pada sidang putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.