Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwhandy.
"Dalam proses penanganannya kedua pihak sempat musyawarah, namun pihak korban minta waktu untuk berpikir terlebih dahulu," ucap Irwandhy dalam keteranganya, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus ini, kata Kompol Irwhandy, pihaknya telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban dan GR yang kini berstatus sebagai terlapor sekaligus sebagai saksi tersebut.
Akan tetapi dalam hal ini, Irwhandy memastikan kasus itu masih akan terus berlanjut mengingat proses masih terus dilakukan.
"Perkembangan penanganan akan di update lebih lanjut," jelasnya.
Kronologi kejadian
Menurut Ari Widianto, perusakan moblnya oleh pengemudi Fortuner terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula pada saat dirinya menyalakan lampu dim ke arah mobil Fortuner lantaran melawan arah di Jl Senopati.
Ari mengatakan kejadian bermula saat dia keluar dari Gedung Office 8 di Jalan Senopati sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu Ari tengah membawa penumpang.
Tiba-tiba, mobil Fortuner menghambat laju kendaraannya.
"Saya keluar dari Gedung Office 8. Saya bawa penumpang, saya pengemudi taksi online. Keluar dari pintu keluar parkiran, mobil saya diadang oleh Fortuner, saya pas itu belum lihat pelatnya," ucap Ari dalam sebuah video yang diterima.
Karena mobilnya diadang, Ari menyalakan lampu jauh alias lampu dim ke arah mobil Fortuner tersebut agar mobilnya diberi jalan.
Pengendara Fortuner itu baru memberikan jalan setelah Ari menyalakan lampu dim keempat.
"Lampu keempat (menyalakan lampu dim), baru dia minggir. kemudian, sambil membuka kaca, mengeluarkan kata-kata kasar kepada saya," sebut Ari.