POSBELITUNG.CO -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Seperti diketahui sidang vonis kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dimulai sejak Senin (13/2/2023), yang diawali dengan pembacaan putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pada Selasa (14/2/2023), giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang menghadapi sidang vonis.
Baca juga: Buaya Celau Bangka Tengah Babel yang Sempat Kejar Pemancing yang Menyenternya Akhirnya Ditangkap
Baca juga: Kuat Maruf Beri Salam Metal ke JPU & Saranghaeyo ke Pengunjung Sidang usai Divonis 15 Tahun Penjara
Baca juga: Keluarga Brigadir J Sudah Maafkan Richard Eliezer, Bharada E Diharapkan Dapat Vonis di Bawah 5 Tahun
Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E) menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023).
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus Brigadir J:
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang, Senin.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang dikenakan padanya.
Yaitu, Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."