POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR - Fenomena perilaku menyimpang seperti yang terjadi di hotel dan penginapan dinilai merugikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur Evi Nardi mengungkap, di Kecamatan Manggar ada dua hotel dan 19 penginapan.
Terkait fenomena ini, Evi Nardi mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, tapi banyak sudut pandang seperti ekonomi dan keluarga yang menjadi pelaku.
Lalu, dari sudut pandang pariwisata, Evi Nardi menilai secara otomatis tentu fenomena tersebut mengganggu pariwisata di Kabupaten Belitung Timur karena mempengaruhi tingkat kepercayaan wisawatan yang akan berkunjung.
"Dari sudut pandang pariwisata, otomatis ini akan mengganggu, karena tingkat kepercayaan wisatawan akan sedikit mengganggu ketika mereka akan menginap di hotel ketika memang ada hotel yang melakukan check-in dan melakukan perilaku menyimpang," papar Evi Nardi.
Baca juga: Angka Putus Sekolah di Belitung Timur Sudah 22 Anak Selama 2 Bulan, Faktor Keluarga Pemicu Utama
Kemudian terkait peristiwa asusila yang menimpa anak-anak bawah umur, Evi Nardi enggan terlalu banyak berkomentar karena masuk ke dalam ranah Satpol PP sebagai pelaksana penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
"Dari kita hanya mengingatkan pemilik hotel untuk jangan melakukan dan menerima masyarakat check-in yang memang tanpa kartu tanda penduduk (KTP)," tegasnya.
Guna menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, Disbudpar Beltim sudah melakukan sosialisasi untuk industri pariwisata khususnya hotel, penginapan, mess atau pun wisma yang ada di Belitung Timur menyangkut persoalan perizinan.
"Menyangkut apakah pihak hotel izinnya masih berlaku atau sudah mati atau belum sama sekali mempunyai izin, makanya kita meminta untuk mereka pemilik hotel mengurus perizinan, itu di DPMPTSPP Kabupaten Belitung Timur," katanya.
Satpol PP Belitung Timur Tutup Sementara Penginapan
Dilansir sebelumnya, penginapan yang digunakan 11 anak di bawah umur yang melakukan pesta seks dan minuman keras (miras) disegel dan ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Satpol PP Belitung Timur menyegel penginapan bertarif seratus ribuan tersebut selama tiga kali 24 jam atau tiga hari karena telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 pasal 14 yang menyatakan menyediakan atau menggunakan bangunan sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Akibat penyegelan oleh Satpol PP Belitung Timur, penginapan tersebut tidak diperbolehkan melakukan operasi penyediaan jasanya dalam bentuk apa pun sampai tanggal 4 Maret 2023.
Selain itu, pihak penginapan juga sudah menandatangani surat perjanjian bermaterai Rp10.000 yang menyatakan akan lebih selektif menerima tamu dan mematuhi peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku jika sudah diperbolehkan membuka layanan penginapannya pada tanggal 4 Maret 2023 nanti.
"Selanjutnya nanti akan dilakukan evaluasi terkait izin penginapan tersebut oleh dinas perizinan apakah akan diteruskan atau dicabut izin yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Belitung Timur, Nazirwan, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Awas ! Di Bangka Belitung Ada PSK Berseragam Putih Biru dan Putih Abu-abu, Banyak yang Putus Sekolah
Nazirwan menegaskan, jika pihak penginapan tersebut melanggar perjanjiannya maka pemerintah daerah akan menutup secara permanen tempat usahanya.
Selain itu sesuai peraturan yang berlaku akan diganjar sanksi kurungan penjara paling lama 90 hari dan denda maksimal Rp50 juta.
Untuk diketahui, pada saat operasi penyegelan, pihak penginapan menerima dan bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan terhadap Satpol PP.
Operasi penyegelan dilakukan Satpol PP sekitar jam setengah sebelas siang, hari Selasa (28/2/2023) dengan didampingi oleh Polsek Manggar, Camat Manggar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Belitung Timur dan kades setempat.
Check-in di Salah Satu Penginapan Bertarif Seratus Ribuan
Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur (Satpol-PP Beltim) mengamankan sejumlah anak bawah umur setelah ketahuan check-in di salah satu penginapan bertarif seratus ribuan di Kecamatan Manggar.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Sat Pol-PP Beltim, Nazirwan mengatakan anak-anak bawah umur tersebut diduga melakukan kenakalan remaja berupa party sex (pesta seks) dan mabuk-mabukan.
"Rata-rata berumur 15 tahun, dua orang laki-laki dan empat perempuan, sebagian masih sekolah dan sebagian lagi sudah putus sekolah," kata Nazirwan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Fenomena Open BO di Hotel dan Penginapan Dinilai Merugikan Pariwisata Belitung Timur
Nazirwan menyampaikan, berdasarkan pengakuan salah satu anak yang terjaring berinisial S, ia sudah melakukan hubungan seksual dengan temannya di kamar penginapan tersebut.
Bahkan, S juga mengaku sudah terbiasa melakukan hubungan seksual lebih dari satu kali dalam sehari dengan pasangan yang berbeda-beda.
Namun, anak-anak di bawah umur lainnya yang diamankan Satpol PP tidak mengaku sudah melakukan hubungan seksual seperti yang diungkapkan oleh S, tapi membenarkan telah meminum minuman keras bersama-sama di kamar.
"Selain enam orang ini, ada lagi anak-anak di bawah umur yang lain yang belum diamankan, mereka sempat kabur dari penginapan," jelas Nazirwan.
Pada saat Satpol PP tiba di lokasi penginapan yang menjadi TKP anak-anak di bawah umur tersebut ketahuan check-in, tidak ditemukan alat kontrasepsi namun keadaan kamar acak-acakan.
Satpol PP Beltim masih mendalami apakah ada peran orang dewasa di balik dugaan aktivitas tersebut sebab masih meninggalkan pertanyaan dari mana sumber uang yang mereka punya sehingga mampu menyewa kamar dan membeli minuman keras grade B.
Untuk diketahui, Satpol PP Beltim mendapatkan laporan adanya dugaan kenakalan remaja di salah satu penginapan di Kecamatan Manggar dari orang tua S dan setelah ini akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan lembaga perlindungan anak (LPA) guna pendampingan masalah tersebut. (w6)