Ramadhan 2023

Hukum Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, Awas! Dosa jika Dilakukan di Waktu yang Tidak Tepat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan, Awas! Dosa jika Dilakukan di Waktu yang Tidak Tepat

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa.

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa orang-orang berjima' di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat atau kafarat.

Kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi dosa. 

Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja.

Hal ini bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima' di antaranya:

  • Memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka
  • Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, maka
  • Memberi makan enam puluh orang miskin; kalau masih tidak mampu juga, maka
  • Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Berhubungan suami istri saat bulan Ramadhan tidak dilarang, namun harus dilakukan di waktu yang tepat, yakni antara waktu maghrib sampai dengan subuh.

Hal ini sebagaimana Surat Al-Baqarah ayat 187 yang menjadi dalil kebolehan maupun kehalalan untuk melakukan hubungan suami istri pada waktu antara maghrib hingga subuh di bulan Ramadhan.

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ

Artinya:

"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu."

Melalui ayat di atas, dihalalkanlah berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan, antara waktu maghrib hingga menjelang subuh.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Berita Terkini