POSBELITUNG.CO -- Efek domino akibat ulah Mario Dandy, kini ayahnya, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Hal ini bermula dari kasus penganiayaan yang Mario Dandy lakukan hingga mengungkapkan harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tak wajar.
Pasalnya, Rafael Alun yang menjabat sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan golongan eselon III itu memiliki harta kekayaan Rp 56 miliar
Bahkan, Menkeu Sri Mulyani pun meminta KPK mengusut harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Setelah menjadi sorotan publik, Rafael Alun lantas menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kejanggalan, seperti mobil Jeep Rubicon, sejumlah rumah, serta kepemilikan saham atas nama istri Rafael Alun.
Tak hanya itu, PPATK mengungkapkan adanya transaksi janggal Rafael Alun pada 2019-2023 yang mencapai Rp 500 miliar.
Baca juga: Artis R yang Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun Menyeret Nama Raffi Ahmad?
Baca juga: Alasan Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Ternyata Dekat dengan Sokok Ini
Baca juga: Harga HP OPPO A95 Varian RAM 8GB/128GB dan A96 Varian RAM 8GB/256GB, Turun Hingga Rp 800 Ribuan Aja
Rafael Alun yang sudah pernah diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK. Akhirnya, kasus ini pun masuk ke tahap penyelidikan.
Kini status kasusnya kembali naik menjadi penyidikan dan Rafael Alun resmi menjadi tersangka KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023) dikutip dari Kompas.com
Ali Fikri mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ujar Ali.
Tidak hanya menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah menggeledah rumah Rafael Alun.
Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti rasuah Rafael.