News

Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Rafael Alun Buka Suara : Saya Siap Jelaskan Asal Usul Setiap Aset

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Rafael Alun Buka Suara : Saya Tertib Lapor SPT

POSBELITUNG.CO -- Efek domino akibat ulah Mario Dandy, kini ayahnya, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Hal ini bermula dari kasus penganiayaan yang Mario Dandy lakukan hingga mengungkapkan harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tak wajar.

Pasalnya, Rafael Alun yang menjabat sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan golongan eselon III itu memiliki harta kekayaan Rp 56 miliar

Bahkan, Menkeu Sri Mulyani pun meminta KPK mengusut harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Setelah menjadi sorotan publik, Rafael Alun lantas menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kejanggalan, seperti mobil Jeep Rubicon, sejumlah rumah, serta kepemilikan saham atas nama istri Rafael Alun.

Tak hanya itu, PPATK mengungkapkan adanya transaksi janggal Rafael Alun pada 2019-2023 yang mencapai Rp 500 miliar.

Baca juga: Artis R yang Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun Menyeret Nama Raffi Ahmad?

Baca juga: Alasan Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Ternyata Dekat dengan Sokok Ini

Baca juga: Harga HP OPPO A95 Varian RAM 8GB/128GB dan A96 Varian RAM 8GB/256GB, Turun Hingga Rp 800 Ribuan Aja

Rafael Alun yang sudah pernah diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK. Akhirnya, kasus ini pun masuk ke tahap penyelidikan.

Kini status kasusnya kembali naik menjadi penyidikan dan Rafael Alun resmi menjadi tersangka KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023) dikutip dari Kompas.com

Ali Fikri mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ujar Ali.

Tidak hanya menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah menggeledah rumah Rafael Alun.

Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti rasuah Rafael.

“Kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” tutur Ali.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang mewah.

Kendati demikian, ia tidak membeberkan temuan yang dimaksud.

Namun Asep menyatakan bakal menghadirkan sejumlah barang itu di depan awak media.

Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Rafael Alun Buka Suara

Rafael Alun Trisambodo mengaku tak habis pikir dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ia mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ucap Rafael dalam sebuah tayangan di YouTube, Jumat (31/3/2023) yang Posbelitung.co kutip dari Tribunnews.com.

Rafael Alun Trisambodo mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. 

Rafael Alun Trisambodo juga mengaku kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan LHKPN.

Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. 

Hanya saja terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.

Sementara itu, tim penasihat hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih menyebut sebetulnya kliennya merupakan aset bagi negara. 

Bagaimana tidak, Rafael kerap mendapatkan penghargaan atas kinerjanya di DJP Kemenkeu.

"RA (Rafael Alun) termasuk dalam nominasi Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kakanwil Sumut) karena kinerja dan prestasi yang baik. RA juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," kata Junaedi.

Junaedi menyebut, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rafael Alun disebutkan sebagai kategori high risk karena melaporkan seluruh aset tetap dalam LHKPN, sehingga nilai LHKPN dianggap tidak sesuai profil sebagai PNS.

"RA secara sukarela melaporkan apa adanya karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta.RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," ujar Junaedi.

Menurut Junaedi, kenaikan harta Rafael di tahun 2022 yang mencapai Rp 56 miliar bukan karena Rafael memiliki aset tambahan. 

Melainkan aset yang dia miliki harganya naik sesuai dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait kenaikan nilai aset tetap, RA bahwa itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset."

"RA berharap bahwa semua informasi yang disampaikan dapat mengklarifikasi bahwa dirinya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap. RA juga berharap agar tidak ada fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan dirinya," ucap Junaedi.

(Posbelitung.co/Fitri Wahyuni)

Berita Terkini