POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian.
Achiruddin Hasibuan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara yang digelar selama lima jam, pada Selasa (2/5/2023).
Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.
Pelanggaran tersebut antara lain pada Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Tribun Medan, Selasa.
Baca juga: Zulfani Pasha, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ngaku Salah, Minta Maaf ke Rakyat Belitung dan Indonesia
Baca juga: Biodata Wiranto, Pendiri Hanura yang Kini Keluar dari Partainya: Sistem Navigasinya Berubah
Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi HP OPPO A55 RAM 4GB/64GB di Mei 2023, Turun Hingga Rp 700 Ribu
Irjen Panca juga mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Ia disangkakan pasal berlapis tentang dugaan turut serta penganiayaan tersebut. Diantaranya Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.
"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ungkapnya.
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Adminral.
Polisi telah memeriksa 23 saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Achiruddin lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi juga mendalami soal dugaan Achiruddin membeking gudang solar ilegal yang berada dekat rumahnya di Medan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap bahwa Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima bayaran dari jasa mengawasi gudang solar ilegal tersebut. Besaran uang yang diterima pun tengah didalami polisi.
PPATK pun telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.
Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca juga: Penembak di MUI Ngaku Wakil Nabi Muhammad, Ketua MUI Pastikan Kalangan Internal Tak Kenal Pelaku
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB
Baca juga: Aisiah Sinta, Sosok Wanita yang Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu, Ditemukan Tewas setelah 3 Hari