Pos Belitung Hari Ini

Bayar Meja Kursi atau Punya Beking, Ada ‘Jalur Khusus' dalam Penerimaan Siswa Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pos Belitung Hari Ini, Senin (5/6/2023).

"Tapi sebenarnya kita harus melihat kemampuan anak. Kasihan anaknya jika kemudian belum mampu tapi dipaksakan masuk sekolah yang diinginkan orang tuanya," ujarnya.

"Belum lagi dari sisi pengajar yang kewalahan apabila muridnya dalam satu kelas itu cukup banyak. Contohnya di sini saja, seharusnyakita itu satu kelas 36 murid. Tapi kemudian isinya mencapai 40 sampai 44 murid. Itu yang kemudian bikin gurunya galak, judes, dan lain sebagainya," jelas Putri.

Dia pun kembali mengulang alasan serupa saat didesak mengungkap jalur khusus yang disebutkannya.

"Kalau bilang daftar ke sana beda zonasi sekolah sama lah jawabannya, kecuali istilahnya dia punya bekingan, oke lah, tanggung kalau mau daftar SDN di luar zonasi," tegasnya.

Harus persetujuan dinas

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdinbud) Kota Pangkalpinang menegaskan tidak ada istilah jual beli kursi dalam PPDB.

Sejumlah langkah pun dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan dalam PPDB 2023 yang akan dimulai hari ini, Senin (5/6/2023) untuk jenjang SD.

Subkoordinator Peserta Didik dan Pendidikan Disdinbud Kota Pangkalpinang, Al Hatas Cahyadi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh SD dan SMP agar penerimaan peserta didik baru harus sesuai kuota yang sudah ditentukan.

"Untuk proses PPDB sendiri berdasarkan kuota yang sudah ditentukan setiap sekolah masing-masing, setiap rombongan belajar (Rombel) ada 36 orang peserta didik baru dan tidak ada penambahan kursi atau murid yang dilakukan pihak sekolah tanpa sepengetahuan Disdinbud," tegas Al Hatas Cahyadi kepada Bangkapos.com, Sabtu (3//2023).

"Sekolah boleh menambah jumlah peserta didik dalam satu rombel, dengan catatan adanya persetujuan dari Disdinbud dengan didukung oleh prasarana yang memadai dan telah adanya kesepakatan antara orang tua, sekolah, dan Disdinbud," sambungnya.

Dirinya pun menegaskan kepada seluruh sekolah apabila ada penambahan rombel atau jumlah peserta didik, tidak ada jual beli kursi atau sumbangan dari pihak orang tua peserta didik baru.

"Kalau masalah menambah rombel atau peserta didik dalam satu kelas, bisa dilakukan setelah pelaksanaan PPDB selesai pemberkasan atau daftar ulang seperti dari 36 menjadi 38 atau 40 orang dalam satu kelas. Itu pun harus ada rapat, jangan sampai ada anak yang tidak bisa sekolah dan antisipasi adanya jual beli kursi di lingkungan sekolah," tegas Hatas.

Dalam PPDB 2023, Hatas menyebut proses pendaftar untuk jenjang SD akan dimulai hari ini, Senin (5/6/2023) hingga Sabtu (10/6).

Berlanjut tahap verifikasi pada 12-17 Juni 2023 sebelum dilakukan pengumuman pada 3 Juli 2023.

Menurutnya, proses penambahan rombel atau jumlah peserta didik dalam satu kelas diberikan waktu selama satu pekan. Tepatnya sebelum masuk proses pembelajaran tahun pelajaran baru dimulai.

Halaman
123

Berita Terkini