Jadwal pengumuman hasil sanggahan akan dilakukan pada tanggal 22-28 Oktober 2023.
Tahap selanjutnya, rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu tes SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar
Par a pelamar yang nanti lolos perlu mempersiapan diri untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Tes SKD sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik seseorang untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
Tes SKD akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tes SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023 dijadwalkan berlangsung pada 9-18 November.
Dalam tes SKD, terdapat tiga tipe soal yang diterapkan, yaitu:
* Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK bertujuan menguji penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.
* Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kesanggupan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, juga figural.
* Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.
Nah, sebelum mengikuti tes SKD ini, para pelamar hendaknya mempersiapkan diri lebih awal untuk menghadapi tes ini, yaitu dengan mempelajari soal-soal yang diprediksi akan diterapkan seperti halnya pengalaman tahun-tahun sebelumnya. (Posbelitung/Tribungayo.com)