* Tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan;
* tanda coblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan
* tanda coblos tepat pada garis 1 kolom Pasangan Calon yang nomor urut, foto Pasangan Calon, nama Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik, dinyatakan sah untuk Pasangan Calon yang bersangkutan; atau
* dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
(Posbelitung.co/Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Contoh Surat Suara Pilpres 2024 dan Cara Mencoblosnya yang Benar, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/02/13/contoh-surat-suara-pilpres-2024-dan-cara-mencoblosnya-yang-benar