Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut nama 5 orang tersangka yang baru ditetapkan tersebut adalah:
1. Suwito Gunawan, selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),
2. MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa,
3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021,
4. Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tbk Tahun 2017-2018
5. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Peran Tersangka
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan tersangka Hasan Tjhie merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tamron alias Aon dan Achmad Albani.
Kemudian mengenai tersangka Suwito Gunawan dan tersangka MB Gunawan ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Pada saat itu, tersangka Suwito Gunawan memerintahkan tersangka MB Gunawan untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk yang seluruhnya dikendalikan oleh MB Gunawan.
Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MB Gunawan tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk.
"Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," kata Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).