Namun berapa angka kerugian negara akibat perbuatan Aon dan Albani hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari Kejagung RI.
Barang Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan sebelum menetapkan dua orang yakni Aon dan Albani sebagai tersangka, tim penyidik telah meminta keterangan dari 115 orang saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, Aon dan Albani pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kedua tersangka kata Ketut ditahan di tempat terpisah. Tersangka Tamron alias Aon ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka Achmad Albani ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya akan dilakukan penahanan selama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 55 unit alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
Alat berat yang disita tersebut diduga kuat milik tersangka Aon.
Tak hanya itu saja, penyidik juga menyita barang bukti berupa emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp 83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD1.547.400, uang dolar Singapura senilai SGD443.400 dan uang dolar australia senilai AUS 1.840 dalam bentuk tunai.
"Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Ketut Sumedana.
Ia menambahkan untuk tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)