Ramadhan 2024

Besar THR Karyawan Swasta di Bangka Belitung Tak Boleh Dicicil, H-7 Lebaran 2024 Wajib Dibayar

Penulis: Ajie Gusti Prabowo
Editor: Kamri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR). Besar THR karyawan swasta ini tidak boleh dicicil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.

POSBELITUNG.CO - Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya sebelum atau maksimal H-7 lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah.

Besar THR karyawan swasta ini tidak boleh dicicil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya telah mengimbau perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR bagi karyawan.

Kepala Disnaker Provinsi Bangka Belitung Elius Gani mengatakan sesuai SE tersebut pemberian THR bagi karyawan swasta paling lama dilakukan H-7 lebaran 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, THR tidak boleh dicicil.

"Kami dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur juga bakal mengeluarkan surat edaran, pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan pada perusahaan-perusahaan," ujar Elius Gani beberapa waktu lalu.

Hal yang sama juga ditegaskan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang.

DPMPTSP dan Naker mengimbau perusahaan wajib memberikan THR karyawan swasta sebelum atau maksimal H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Besar THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil sesuai ketentuan berlaku yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016.

Sekretaris DMPTSP dan Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Amrah Sakti menyebut THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah.

"Kami sudah menerima surat edaran dari Kemenaker, di mana perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti karena mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, THR ini sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerja," jelas Amrah, Jumat (22/3/2023).

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada buruh.

THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tambahnya.

Apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yaitu sebelum atau maksimal H-7 lebaran, Amrah memastikan DMPTSP dan Naker Pangkalpinang akan memberikan sanksi kepada perusahaan tempat para pekerja tersebut.

"Kami DMPTSP dan Naker sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR.

Halaman
1234

Berita Terkini