Sebab THR tidak boleh dicicil dan dibayar terlambat.
Denda 5 persen bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar.
Jumlahnya dihitung dari total THR yang harusnya dibayar ke pegawai," jelasnya.
Baca juga: Besar THR dan Gaji 13 ASN 2024 Belitung yang Segera Cair, Menkeu: Gaji Plus Tukin 100 Persen
Untuk memastikan kewajiban perusahaan dijalankan dengan baik, DPMPTSP dan Naker Pangkalpinang juga akan mendirikan posko pengaduan THR jelang hari raya.
"Posko pengaduan mulai dibuka H-7 jelang hari raya, sampai H+7 hari raya.
Para pekerja yang bermasalah dengan THR-nya silakan hubungi kami, kami juga menerima pengaduan secara online.
Kami akan memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh untuk yang bermasalah dengan THR bisa mengadu kepada kami," tuturnya.
Anggota Komisi IV DPRD Bangka Belitung, Aksan Visyawan mengimbau kepada Disnaker Babel untuk dapat proaktif dalam memonitor proses pembayaran THR.
"Pemerintah dalam hal ini Disnaker memonitor juga, jangan sampai nanti sudah ada informasi masalah, baru kita turun tangan, kasihan nanti para karyawan.
Artinya Disnaker harus proaktif mengontrol masalah THR ini," kata Aksan, Kamis (21/3).
Menurutnya, hal tersebut karena dalam hal ini yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan THR adalah pemerintah itu sendiri.
Oleh sebab itu menurutnya, pemerintah harus ikut memastikan agar kelancaran THR tersebut dapat benar-benar sampai ke tangan pekerja.
"Jangan sampai ada pelanggaran, karena yang memiliki, mengeluarkan kebijakan kan pemerintah.
Jadi pemerintah harus memastikan perusahaan memang betul-betul mengeksekusi THR dengan benar," ujarnya.
Aksan juga mengatakan, DPRD Babel juga siap apabila memang diperlukan pembahasan dalam mengawasi jalannya proses pencairan THR.