SNBP merupakan seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik.
Seleksi menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.
Rapor yang digunakan pada seleksi ini yaitu semester satu sampai semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester satu sampai semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
Pendaftaran SNBP 2024 sendiri telah ditutup pada 28 Februari 2024 dan informasi pengumuman SNBP akan dilaksanakan pada 26 Maret 2024.
Bagi siswa yang belum berhasil lulus melalui SNBP 2024, maka dapat segera mendaftar UTBK SNBT 2024 yang akan dibuka pada 21 Maret hingga 5 April 2024.
Berikut ini jadwal UTBK SNBT 2024:
Pembuatan Akun SNPMB = 09 Januari - 15 Februari 2024
Pendaftaran UTBK SNBT = 21 Maret - 5 April 2024
Pelaksanaan UTBK Gelombang 1 = 30 April dan 2 - 7 Mei 2024
Pelaksanaan UTBK Gelombang 2 = 14 - 20 Mei 2024
Pengumuman Hasil SNBT = 13 Juni 2024
Masa Unduh Sertifikat UTBK = 17 Juni - 31 Juli 2024
Selanjutnya apa saja persyaratan untuk pendaftaran UTBK SNBT 2024 bisa disimak sebagaimana dilansir Kompas.com berikut ini :
Syarat Pendaftaran UTBK SNBT 2024
- Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa.
- Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
- Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau kelas terakhir pada tahun 2024.
- Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
- Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023 Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024).
- Untuk lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
- Mengunggah portofolio bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga.
- Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
- Untuk peserta berkebutuhan khusus tunanetra, wajib mengunggah surat pernyataan tuna netra.
- Membayar biaya UTBK.
Sementara itu untuk catatan, bagi siswa yang belum mempunyai ijazah pada poin 3 dan 4, maka harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai:
Identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
- Pas foto terbaru (berwarna);
- Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah;
- Stempel/cap sekolah.
Demikian info pengumuman SNBP 2024 berikut jam, link dan cara ceknya yang bisa nanti untuk mengakkses pengumuman tersebut.
(Posbelitung.co/Kompas.com)