POSBELITUNG.CO - Apa yang terjadi dengan bisnis maskapai Sriwijaya Air, setelah salah satu pendiri Hendry Lie tersangkut kasus dugaan korupsi timah?
Bagaimana masa depan maskapai yang didirikan pada 2003 lalu?
Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (26/4/2024) lalu.
Dia merupakan beneficiary owner atau penerima manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN), perusahaan smelter timah.
Adiknya, Fandy Lingga, Marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Kejagung.
Baca juga: Sosok Jenderal Bintang 4 Inisial B, Atur Pembeli Smelter Seperti Orang Kaya di Kasus Korupsi Timah
Dikutip dari bisnis.com, Pemerhati Penerbangan Alvin Lie mengaku prihatin terhadap Hendry Lie.
Dia menyebutkan, kondisi ini semakin sulit bagi upaya maskapai tersebut untuk beroperasi dengan optimal.
Alvin menuturkan, sebelum munculnya kasus korupsi yang menyeret HL, kondisi Sriwijaya sebenarnya sudah kritis.
Dari sisi operasional, Alvin menyebut Sriwijaya Air dan entitas anaknya, Nam Air, hanya memiliki masing-masing sekitar 3 hingga 4 pesawat untuk melayani penumpang.
Di sisi lain, Sriwijaya Air juga belum lama ini baru lolos dari jerat kepailitan.
Baca juga: 3 Kadis ESDM Hanya Level Operator, ICW Desak Pihak di Atasnya Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah
Setelah mendapat persetujuan dari para krediturnya untuk restrukturisasi utang melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dengan adanya kasus ini, Alvin menyebut Grup Sriwijaya Air akan makin sulit memenuhi komitmennya sebagaimana yang disetujui dalam perjanjian PKPU.
Jika hal tersebut terjadi, maka perusahaan pun harus mencabut kesepakatan tersebut.
"Dengan adanya pembatalan kesepakatan tersebut [PKPU], maka Sriwijaya Air akan kembali terancam kepailitan.
Tentu ini akan berat buat karyawan-karyawan dan juga mitra kerjanya," kata Alvin saat dihubungi, Senin (29/4/2024).