Kasus Korupsi Timah
3 Kadis ESDM Hanya Level Operator, ICW Desak Pihak di Atasnya Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah
Penyidik diharapkan menelusurinya sampai penanggung jawab tertinggi dalam tata niaga timah.
POSBELITUNG.CO - Penetapan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi timah, diharapkan mampu membuka jalan pihak yang terlibat di atasnya.
Tiga kadis ESDM yang terseret dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung, tidak bekerja tanpa ada komandonya.
Para Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung ini dinilai baru sebatas operator.
Penyidik diharapkan menelusurinya sampai penanggung jawab tertinggi dalam tata niaga timah.
Pada Jumat (26/4/2024), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung dan yang saat ini sedang menjabat sebagai tersangka.
Mereka adalah Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM tahun 2015-2019; Rusbani (BN) selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM 2019; serta Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kadis ESDM tahun 2020-2021 dan Kadis ESDM sekarang.
Baca juga: Penyebab Sandra Dewi Sakit Hati Lalu Tutupi Akun Instagram, Saat Harvey Moeis Terseret Korupsi Timah
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia, berpandangan, penetapan ketiga orang itu sebagai tersangka menjadi jawaban setelah selama ini penyidik hanya menetapkan tersangka dari pihak swasta.
Sebab, berkaca dari kasus yang terkait dengan sumber daya mineral, semuanya melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.
Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana diduga menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) secara tidak sah kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter).
Yakni PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Padahal, RKAB tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Ketiga tersangka itu juga diduga mengetahui RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) masing-masing perusahaan tersebut.
Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Bukan tanpa alasan
Menurut Yassar, dugaan adanya pihak lain yang lebih tinggi untuk diminta pertanggungjawaban bukan tanpa alasan.
KASUS Korupsi Timah, Supianto Divonis 3 Tahun, Gatot Ariyono 4 Tahun, dan Alwin Albar 10 Tahun |
![]() |
---|
Pengakuan Bos Sriwijaya Hendry Lie, Bukan Pemilik Smelter PT TIN dan 3 Perusahaan Boneka Timah |
![]() |
---|
Modus Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Perkaya Diri Rp1 Triliun dalam Perkara Korupsi Timah |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korporasi, 5 Smelter Timah di Babel Dituntut Tanggung Kerugian Rp152 Triliun |
![]() |
---|
Riza Pahlevi Mantan Dirut PT Timah dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Serta Denda Rp750 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.