BPJS Ketenagakerjaan Melakukan Sosialisasi ke PSM dan TSK Bersama Dinas Sosial Belitung

Dalam kegiatan tersebut disampaikan manfaat program kecelakaan kerja yang bersifat unlimited tidak ada Batasan dan manfaat kematian sebesar 42 juta

Penulis: Iklan Bangkapos | Editor: Hendra
IST
Foto Peserta Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan 

POSBELITUNG.CO, - BPJS Ketenagakerjaan Belitung melakukan kegiatan sosialisasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Petugas Sosial Masyarakat (PSM).

Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan anak, Kasimin mengatakan ia mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga memberikan contoh kepada para peserta dengan mendaftarkan langsung karyawan catering usaha beliau dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan manfaat program kecelakaan kerja yang bersifat unlimited tidak ada Batasan dan manfaat kematian sebesar 42 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belitung Tanjung Pandan, Rustina kegiatan dilaksanakan agar Petugas Sosial Masyarakat (PSM), merupakan petugas yang terjun langsung ke masyarakat dapat memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jenis jenis program, manfaatnya dan cara pendaftaran.

Dampak Positif bagi tenaga kerja informal adalah mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan karena resiko kecelakaan kerja, santunan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.

Hal ini memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pekerja rentan dan keluarga mereka dalam menghadapi risiko di masa depan.

Akses terhadap layanan penyembuhan akibat kecelakaan kerja dapat membantu meningkatkan produktivitas pekerja. Jaminan hari tua juga dapat membantu mereka dalam mempersiapkan masa pensiun yang lebih sejahtera.

Dengan memiliki jaminan sosial, pekerja rentan dapat lebih fokus bekerja dan meningkatkan keahlian mereka. Hal ini ultimately dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.

Selain mengedukasi diharapkan juga menjadi upaya pendampingan dan menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjangkau masyarakat secara langsung dan bergabung sebagai agen penggerak jaminan sosial (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan.

Tugas ini merupakan tugas mulia karena tujuan utama nya adalah membantu masyarakat apabila terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan dan juga risiko kematian yang pasti dialami oleh semua orang, sehingga kita semua dapat bekerja keras dan bebas cemas. (E6)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved