Jules hanya menyebut bahwa Pegi di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan.
Polisi belum membeberkan peran Pegi dalam pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman keterlibatan Pegi tersebut.
"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.
Pelaku pembunuhan di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
(posbelitung.co/tribunjabar.co.id)