POSBELITUNG.CO -- Biodata Pengacara Razman Arif Nasution.
Razman baru-baru ini ikut berkomentar kasus Vina Cirebon.
Dia menyebutkan tersangka Pegi Setiawan (27) adalah suporter Persija garis keras.
Menurutnya, Pegi tidak lugu dan baik seperti yang dinilai banyak orang.
Pernyataan Razman itu mematik sorotan publik.
Pasalnya, dukungan banyak mengalir kepada Pegi yang dianggap korban salah tangkap polisi.
Sejumlah saksi memberi pengakuan tentang Pegi yang tidak ada di Cirebon saat Vina Cirebon dan pacarnya, Eki dianiaya hingga tewas.
Pada saat kejadian Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pegi berada di Bandung.
Hal itu diakui oleh teman kerjanya sesama kuli bangunan.
Sementara, musuh bebuyutan Ramzan yakni Hotman Paris Hutapea memberikan sindiran kepada pengacara yang aji mumpung.
Hotman Paris mengatakan ada pengacara yang tiba-tiba muncul terkait kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Razman Nasution Tuduh Pegi Anggota Jak Garis Keras, Inilah Sindiran Hotman Paris Pengacara Pansos
"Oknum pengacara sekarang yang ikut-ikutan ngomong ikut-ikutan nimbrung padahal gak ada yang minta dia, gak tahu malu," kata Hotman dalam video di Instagram-nya, Sabtu (1/6/2024).
Sebelumnya, Razman Arif Nasution (RAN) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Status tersangka pada RAN disematkan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.