"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Razman dijerat Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Biodata Razman Arif Nasution
Razman Nasution adalah seorang pengacara yang biasa menangani sejumlah kasus hukum di Jakarta.
Razman pernah berseteru dengan rekan sesama pengacara Hotman Paris, dokter kecantikan Richard Lee, hingga Denise Chariesta.
Ia lahir pada 8 September 1970 di Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kini usia Razman sudah menginjak 53 tahun.
Razman Nasution menganut Agama Islam.
Razman pernah kuliah S-1 jurusan pendidikan di Universitas Islam Sumatera Utara.
Di kampus tersebut, ia masuk Fakultas Tarbiyah dan berhasil lulus pada 1995.
Setelah menyelesaikan S-1, Razman Nasution kemudian melanjutkan studi S-2 di Universitas Sains Malaysia.
Sebelum terkenal menjadi seorang pengacara, Razman ternyata sempat menjadi Wartawan Harian Medan Pos dan Majalah Detektif pada 1992-1998.