- Ijazah
- Transkrip nilai
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Surat pernyataan
- Dokumen harus diunggah dalam format PDF, dengan dokumen asli yang discan.
"Setelah pendaftaran, tim verifikator instansi akan melakukan verifikasi berkas yang diunggah.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mencetak kartu peserta untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya," jelas Farizal.
Adapun beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar antara lain:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Selain itu, pelamar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang sesuai dengan kebutuhan unit kerja yang ada.
Bagi peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penerimaan CPNS ini, dapat menghubungi helpdesk BKPSDMD Kota Pangkalpinang melalui nomor 0822-8227-0787 pada jam kerja.